Usai Ubah Tatib, DPR Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan DKPP
Ilustrasi DPR Revisi Tata Tertib(canva.com)
12:00
11 Februari 2025

Usai Ubah Tatib, DPR Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan DKPP

DPR RI mulai melaksanakan rapat evaluasi kinerja pejabat negara yang telah diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (11/2/2025).

Salah satu komisi yang melaksanakannya adalah Komisi II DPR RI dengan menggelar rapat bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Iya, rapat terkait kinerja. Ini sama dengan rapat pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Namun, rapat evaluasi kinerja pimpinan DKPP oleh Komisi II DPR RI tersebut digelar tertutup dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Untuk diketahui, pemilihan anggota DKPP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid itu diatur bahwa DKPP diisi oleh 7 anggota yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat.

Untuk unsur tokoh masyarakat, sebanyak dua orang diusulkan Presiden dan tiga orang diusulkan oleh DPR RI.

Revisi Tata Tertib DPR

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Revisi ini sempat menuai polemik karena DPR merasa memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat negara melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di parlemen.

Belakangan, DPR mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah dilantik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, DPR hanya dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Menurut Bob Hasan, Pasal 228A yang diselipkan dalam Perubahan Tata Tertib DPR RI hanya menegaskan soal mekanisme evaluasi terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna setelah sebelumnya berstatus sebagai calon.

“Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” kata Bob Hasan.

“Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita,” ujar dia.

Bob Hasan menambahkan bahwa hasil evaluasi DPR kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keputusan akhir terhadap pejabat yang dievaluasi tetap berada di tangan pejabat atau lembaga terkait, tergantung kewenangannya masing-masing.

"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob Hasan.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujar dia.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #usai #ubah #tatib #gelar #rapat #evaluasi #kinerja #pimpinan #dkpp

KOMENTAR