![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut, 44 Orang Diperiksa Bareksrim](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/kasus-dugaan-pemalsuan-izin-pagar-laut-44-orang-diperiksa-bareksrim-1197697.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut, 44 Orang Diperiksa Bareksrim
- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.
Dari 44 saksi tersebut, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait.
"Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa," kata Djuhandhani yang ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Djuhandhani lantas ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil Menteri terkait kasus tersebut. Namun, menurutnya, pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.
Sebab, ia beranggapan bahwa pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin.
"Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan," tutur dia.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga telah menemukan informasi bahwa peristiwa dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sudah terjadi pada tahun 2021.
"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandhani.
"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," tambahnya.
Adapun pihak terlapor dalam hal ini adalah Saudara AR, dengan pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.
"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari dapat kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Tag: #kasus #dugaan #pemalsuan #izin #pagar #laut #orang #diperiksa #bareksrim