Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan Lakukan Pemufakatan Jahat
Pengacara pelaku oembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebelum didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:58
10 Februari 2025

Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan Lakukan Pemufakatan Jahat

- Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, penyuapan tiga hakim PN Surabaya dilakukan bersama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

“Memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan 308.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Adapun ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik yang duduk sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap sejak persidangan berlangsung di PN Surabaya dengan tujuan agar Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan, dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa (vrijspraak).

Dalam mengurus suap ini, Lisa disebut dibantu eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjembataninya dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.

Pengurusan suap ini berhasil sesuai keinginan ibu Ronald Tannur dan Lisa. PN Surabaya menyatakan anak eks anggota DPR RI itu bebas dari dakwaan kasus pembunuhan.

“Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya ini, Lisa Rachmat didakwa dengan dakwaan pertama yang bersifat alternatif yakni, Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua jaksa mendakwa Lisa melakukan pemufakatan jahat mencoba menyuap majelis kasasi di MA yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Setelah Ronald Tannur divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Mengetahui ini, Lisa kembali menghubungi Zarof Ricar dan memintanya membantu mengkondisikan putusan.

Lisa meminta Zarof memengaruhi dan mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan janji uang Rp 6 miliar.

Dengan rincian, sebanyak Rp 5 miliar untuk mengkondisikan majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.

Eks pejabat MA itu pun menemui Soesilo dalam satu kesempatan di Makassar dan menyampaikan permintaan tersebut. Soesilo disebut tidak menolak.

Namun, MA memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya atau menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Dalam putusan kasasi itu, Soesilo menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dengan menyatakan Ronald Tannur tak terbukti bersalah. Namun, dia kalah suara lantaran dua anggotanya menyatakan Ronald Tannur bersalah.

“Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya ini, Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pengacara #ronald #tannur #didakwa #suap #hakim #surabaya #lakukan #pemufakatan #jahat

KOMENTAR