![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kendala Teknis, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum Pemuda Pancasila Japto](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/jawapos/kendala-teknis-11-mobil-sitaan-kpk-masih-dikuasai-ketum-pemuda-pancasila-japto-1189265.jpg)
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kendala Teknis, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum Pemuda Pancasila Japto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum bisa membawa 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Sebab, KPK mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut. “Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa dikonfirmasi, Senin (10/2). “Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” sambungnya. Namun, penguasaan barang itu diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut, sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan. Meski demikian, Tessa tidak mengungkap secara rinci kendala teknis. Ia mengklaim, tidak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ujar Tessa. Adapun, 11 unit kendaraan yang disita tersebut di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Selain belasan unit mobil, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari. Penggeledahan dan penyitaan KPK terhadap rumah kediaman Japto dilakukan pada, Selasa (4/2). Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga kendaraan. Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #kendala #teknis #mobil #sitaan #masih #dikuasai #ketum #pemuda #pancasila #japto