![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog, TNI Klaim Akan Patuhi Undang-Undang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/mayjen-novi-jadi-dirut-bulog-tni-klaim-akan-patuhi-undang-undang-1188774.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog, TNI Klaim Akan Patuhi Undang-Undang
Markas Besar (Mabes) TNI mengaku bakal mengikuti aturan perundang-undangan mengenai penunjukkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Hariyanto menambahkan, TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, termasuk penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
Hariyanto pun memastikan bahwa TNI akan melakuakn proses administrasi terkait keanggotaan Novi Helmy di TNI agar sesuai dengan aturan undang-undang.
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkungan TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," ujar Hariyanto.
Penunjukkan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog dinilai bermasalah karena Novi masih berstatus sebagai perwira aktif.
"(Penempatan Novi jadi Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
"Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.
Tag: #mayjen #novi #jadi #dirut #bulog #klaim #akan #patuhi #undang #undang