Menkumham Sanksi Berat Pelaku Peredaran Narkoba di Lapas, Langkah Awal Menyasar Petugas
Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Selasa (24/9/2024). Supratman Andi Agtas menyatakan, dirinya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat terhadap pelaku peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 
13:13
24 September 2024

Menkumham Sanksi Berat Pelaku Peredaran Narkoba di Lapas, Langkah Awal Menyasar Petugas

- Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyatakan, dirinya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat terhadap pelaku peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kata Supratman, dirinya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun pelaku peredaran narkoba.

"Saya sudah menyampaikan di Dirjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Selasa (24/9/2024).

Sebagai langkah awal kata Supratman, pihaknya akan terlebih dahulu menyasar pada penegakan terhadap para petugas lapas.

"Langkah awal yang saya minta lakukan seluruh petugas, sebelum ke warga binaan, tapi seluruh petugas," kata Supratman.

Menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika ada petugas dari Ditjen Pas yang didapati terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, maka akan dikenakan sanksi berat.

Bahkan Supratman menegaskan, dirinya sudah menyiapkan sanksi berat seperti kemungkinan pemecatan terhadap pelaku yang bersangkutan.

"Jajaran Dirjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," tandas Supratman.

 

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #menkumham #sanksi #berat #pelaku #peredaran #narkoba #lapas #langkah #awal #menyasar #petugas

KOMENTAR