MA Proses PK Mardani Maming, Pakar Ingatkan Hakim Harus Mengacu Kebenaran dan Novum Baru
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
18:56
20 September 2024

MA Proses PK Mardani Maming, Pakar Ingatkan Hakim Harus Mengacu Kebenaran dan Novum Baru

  - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming. Permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.   Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad mengingatkan, hakim MA untuk mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus PK yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.   “Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (20/9).  

 

 

  Ia menekankan, permohonan upaya hukum PK harus memenuhi novum atau bukti baru. Serta harus berpatokan pada kebenaran dalam setiap memutus perkara.   “Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” tegas Suparji.   Suparji juga mengingatkan, rekam jejak hakim yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan PK.   “Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara ini yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” ujar Suparji.   Dalam ikhtisar proses perkara disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming yakni ketua majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, dengan anggota majelis H. Ansori, SH, MH dan Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.    Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.   Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #proses #mardani #maming #pakar #ingatkan #hakim #harus #mengacu #kebenaran #novum #baru

KOMENTAR