Berikut Cara dan Syarat Bikin Paspor untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun yang Wajib Orang Tua Ketahui
Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga kerap digunakan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Oleh sebab itu, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bersifat wajib dimiliki apabila hendak bepergian ke luar negeri, termasuk anak-anak.
Berbeda dengan orang dewasa, pada usia anak-anak, yakni di bawah 17 tahun masih menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya. Lantas, bagaimana cara dan syarat bikin paspor untuk anak?
Merangkum dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut langkah-langkah dalam mengurus paspor anak, antara lain:
Menyiapkan persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis
4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah milik orang tua
5. Surat penetapan ganti nama apabila sudah mengganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang sudah punya
Prosedur dan mekanisme bikin paspor anak
1. Permohonan secara daring (online)
Pastikan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
2. Permohonan secara manual
- Datang langsung ke kantor Imigrasi setempat sesuai domisili
- Isi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu dokumen diperiksa oleh petugas Imigrasi
- Apabila data dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi
- Lakukan pembayaran biaya paspor anak
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari anak
- Wawancara dengan petugas Imigrasi
- Terakhir, proses verifikasi dan adjudikasi
Setelah semua tahapan bikin paspor anak selesai, maka orang tua tinggal menunggu jadwal pengambilan paspor sesuai dengan hari yang ditentukan oleh kantor Imigrasi tersebut.
Tag: #berikut #cara #syarat #bikin #paspor #untuk #anak #bawah #usia #tahun #yang #wajib #orang #ketahui