Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas Kaltara Sejak 2017, Napi Ini Catatkan Transaksi Rp 2,1 T
Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos
06:40
19 September 2024

Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas Kaltara Sejak 2017, Napi Ini Catatkan Transaksi Rp 2,1 T

- Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara, Hendra Sabarudin tertangkap mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. Padahal dia sudah divonis hukuman mati dalam kasus yang sama.   Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan Kemenkumham mengenai pelaku yang suka berbuat ulah di dalam lapas. Setelah ditelusuri oleh polisi, dipastikan Hendra masih mengendalikan jaringan sabu.   Pelaku memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan Malaysia. Tembok penjara terbukti tidak bisa menghentikan Hendra menjadi seorang bandar.  

  "Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba," kata Wahyu, Kamis (19/9).   Wahyu menyampaikan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak 2017. Tercatat, 7 ton sabu dari Malaysia sudah diedarkan pelaku bersama jaringannya.  

  Dalam aksinya Hendra dibantu beberapa orang. Di antaranya TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Selama beroperasi sejak 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.   Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kendalikan #peredaran #sabu #lapas #kaltara #sejak #2017 #napi #catatkan #transaksi

KOMENTAR