44
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kedatangan Kaesang untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang menjadi polemik. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
16:24
17 September 2024
Kaesang Pangarep Harus Bayar Rp 360 Juta jika Penggunaan Privat Jet Ditetapkan Penerimaan Gratifikasi
- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep harus membayarkan kepada negara senilai Rp 360 juta, jika penggunaan pesawat jet pribadi atau privat jet bersama sang istri Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebagai penerimaan gratifikasi. Namun, itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah laporan yang telah dilayangkan Kaesang ke Direktorat Gratifikasi KPK. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, Kaesang harus membayar ke negara jika penggunaan privat jet itu merupakan penerimaan gratifikasi. Berdasarkan pengakuan Kaesang, jika dikonversi ke uang perorang harus membayar Rp 90 juta. "Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu, yang bersangkutan ini udah udah bilang 'oh ya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Dalam perjalanan ke AS, lanjut Pahala, Kaesang tak hanya bersama sang istri Erina Gudono, tetapi juga mengajak staf dan kakak dari istrinya. Sehingga terdapat empat orang yang menggunakan fasilitas privat jet. "Yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," ucap Pahala. Pahala pun mengaku akan melakukan pendalaman terkait pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi itu. Ia menekankan, akan mendalami apakah benar penggunaan privat jet itu diberikan oleh temannya. "Kita lihat ya, kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti," ujar Pahala. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau privat jet bersama sang istri Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu. Kaesang mengaku privat jet itu merupakan milik temannya. Hal itu disampaikan Kaesang seusai menyambangi Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). "Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ungkap Kaesang. Namun, Kaesang tak menjelaskan lebih lanjut terkait temannya itu. Kaesang meminta awak media untuk menyerahkan ke KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku kehadirannya di Gedung KPK lama itu merupakan inisiatif pribadi. "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kaesang #pangarep #harus #bayar #juta #jika #penggunaan #privat #ditetapkan #penerimaan #gratifikasi