VIDEO Cerita Penggerebekan Pesta Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Diamankan & Stiker Menyala Dalam Gelap
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggulung 56 pelaku, seluruhnya laki-laki berusia di atas 18 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, yang diduga merupakan otak di balik terselenggaranya acara tersebut.
RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, RE yang membayar biaya sewa, dan BP alias D yang bertugas merekrut peserta.
BP menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam pesta seks gay tersebut.
Awalnya, tersangka D menghubungi 20 peserta melalui aplikasi WhatsApp secara pribadi (japri).
Peserta yang diundang kemudian diminta untuk mengajak rekan-rekan lainnya yang ingin bergabung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, untuk mengikuti pesta seks gay ini, peserta tidak dipungut biaya.
Ade Ary juga mengungkapkan seluruh pesta seks ini diselenggarakan di kamar hotel nomor 2617.
Polisi menemukan fakta bahwa para peserta saling berbagi peran.
Sebagian berperan sebagai laki-laki, sementara sebagian lainnya berperan sebagai 'perempuan.'
Peserta yang berperan sebagai 'perempuan' ditempeli stiker di bagian bahu.
Stiker tersebut terbuat dari material yang memantulkan cahaya dalam kondisi gelap atau glow in the dark.
Pada saat pesta berlangsung, lampu kamar dimatikan, sehingga efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta dapat terlihat.
Pihak kepolisian, yang dibantu oleh manajemen dan keamanan hotel, melakukan penggerebekan di kamar nomor 2617.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, obat anti-HIV, bukti pemesanan hotel, serta sabun mandi.
Ade menambahkan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 7,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 36 UU Pornografi, dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Obat anti-HIV
Dari penggerebekan ini polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti-HIV.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.(*)
(Tribunnews/Wahyu/Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina/Apfia Tioconny Billy/Malau)
Tag: #video #cerita #penggerebekan #pesta #hotel #jaksel #pria #diamankan #stiker #menyala #dalam #gelap