KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Mangkir Panggilan Pemeriksaan
Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:48
16 September 2024

KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Mangkir Panggilan Pemeriksaan

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan. Hal itu sebagai langkah konkret, agar saksi-saksi kasus dugaan korupsi menghormati panggilan KPK.   Hal itu disampaikan terkait dengan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) yang diduga terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).   "KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (16/9).   Akademisi Universitas Trisakti itu menekankan, upaya paksa penahanan juga bisa langsung dilakukan KPK, terhadap para tersangka yang tidak kooperatif.  

  "Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas Fickar.   Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya mempertimbangkan melakukan upaya jemput paksa terhadap Bos Mineral Trobos, David Glen Oei. David sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba.   “Sedang dipertimbangkan penjemputan paksa,” ujar Tessa, Senin (9/9).   Tessa mengaku, penyidik KPK sudah pernah memanggilnya lagi, tetapi bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.  

  “Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” tegas Tessa.   KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Belakangan, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.   Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.   Dalam pengembangan kasus ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #dinilai #bisa #jemput #paksa #saksi #kasus #dugaan #korupsi #yang #mangkir #panggilan #pemeriksaan

KOMENTAR