Pengecer Kembali Diijinkan Jual LPG 3 Kg, Fahira Idris Berikan 2 Rekomendasi Penataan Distribusi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris. (DOK. Istimewa)
16:36
4 Februari 2025

Pengecer Kembali Diijinkan Jual LPG 3 Kg, Fahira Idris Berikan 2 Rekomendasi Penataan Distribusi

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menyampaikan bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) adalah kebijakan yang sangat tepat.

Sebelumnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg, yang menyebabkan antrean panjang. Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg pun tidak bertahan lama.

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg, dengan rencana menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan sambil administrasi dilaksanakan.

Fahira menekankan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan agar kebijakan penataan distribusi penjualan LPG 3 kg tidak menyulitkan masyarakat.

Pertama, prakondisi harus dipastikan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak. Salah satunya adalah memastikan bahwa sebagian besar warung atau pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia sudah menjadi sub pangkalan dengan proses administrasi yang mudah dan ringan.

"Selama masa transisi, pengecer masih bisa membeli LPG dari pangkalan dan menjualnya seperti biasa, sehingga aktivitas masyarakat dalam membeli LPG 3 kg tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Oleh karena itu, skema pengecer menjadi sub pangkalan harus segera dirumuskan," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kedua, terkait waktu penerapan kebijakan. Fahira menyarankan agar kebijakan ini diimplementasikan setelah masa transisi selesai.

Pada masa itu, pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia sudah hampir semuanya menjadi sub pangkalan.

"Artinya, warung atau pengecer tempat masyarakat biasa membeli gas 3 kg sudah menjadi sub pangkalan. Sehingga, ketika kebijakan ini diterapkan, tidak akan ada kejadian seperti sekarang. Warga tetap bisa membeli LPG 3 kg di warung langganan mereka. Idealnya, kebijakan ini diterapkan setelah Idul Fitri agar masyarakat bisa lebih tenang," tutur Fahira.

Selain itu, Fahira juga menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur distribusi.

PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke desa-desa terpencil.

Pengawasan distribusi LPG 3 kg juga harus diperketat untuk mencegah kelangkaan dan spekulasi harga. Sistem pemantauan yang transparan sangat diperlukan agar LPG 3 kg tersedia dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Editor: Dwi NH

Tag:  #pengecer #kembali #diijinkan #jual #fahira #idris #berikan #rekomendasi #penataan #distribusi

KOMENTAR