Dasco Sebut Tata Tertib DPR Direvisi untuk Tegaskan Fungsi Pengawasan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib merupakan sebuah penegasan dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR.
"Ya, saya pikir kan itu cuma penegasan aja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada," kata Dasco usai rapat paripurna, Selasa.
Revisi ini menuai sorotan karena memberi wewenang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menurut Dasco, lewat revisi tata tertib, DPR ingin menegaskan kembali bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan bisa dievaluasi berkala dalam keadaan tertentu untuk kepentingan umum.
Ia lantas mencontohkan salah satu keadaan tertentu yang dimaksud.
"Misalnya, ada satu lembaga yang pensiun, misalnya, umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya sakit-sakitan," ucap Dasco.
"Nah, ini kemudian kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kita harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya belum memikirkan kemungkinan pejabat pilihan mana yang akan dievaluasi setelah mengikuti fit and proper test.
"Kita belum bicara sejauh itu," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan turut menjelaskan, penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang perubahan atas Peraturan Tata Tertib dilakukan secara intensif pada 30 Februari 2025.
Setelahnya, Baleg langsung mendengar pertimbangan dan pandangan seluruh fraksi di DPR yang ikut dalam rapat pembahasan.
Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas revisi Peraturan Tata Tertib tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Adapun pasal tersebut memiliki dua ayat yang menegaskan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat atau pihak-pihak tertentu yang ditetapkan DPR dalam rapat paripurna.
Sturman menyebutkan, evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.
“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Tag: #dasco #sebut #tata #tertib #direvisi #untuk #tegaskan #fungsi #pengawasan