Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Produk Kosmetik Ilegal dari Malaysia
- Komandan Lantamal XIII Tarakan (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkap keberhasilan anak buahnya menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal.
Melalui keterangan resmi pada Minggu (15/9), Ferry menyampaikan bahwa Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil menangkap pelaku penyelundupan kosmetik ilegal. Total mereka mengamankan 30 koli atau 12 ribu produk kosmetik.
Belasan ribu produk kosmetik itu hendak diselundupkan oleh para pelaku melalui perairan di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). ”Tim SFQR Lantamal XIII berhasil menangkap dan mengamankan satu unit Speedboat Aerox dengan kapasitas mesin 200 PK,” ungkap Ferry.
Perwira tinggi bintang satu TNI AL itu menyampaikan bahwa speedboat tersebut diawaki tiga orang. Ketiganya sudah diamankan petugas.
Ferry pun mengungkap kronologi peristiwa tersebut. Dia Semua bermula dari informasi yang diterima pada Selasa (10/9) sekitar pukul 23.30 WITA. ”Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi adanya rencana akan dilaksanakan pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui jalur laut,” kata dia. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan observasi dan pemantauan di lapangan.
Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady bersama aparat keamanan terkait lainnya menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal yang hendak diselundupkan dari Malaysia. (Foto: TNI AL)
Lantamal XIII Tarakan melakukan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau, Tarakan menggunakan unsur Patroli Keamanan Laut dari Satuan Kapal Patroli (Satrol). ”Pada hari Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, prajurit Lantamal XIII Tarakan yang memantau di lapangan menginformasikan kepada prajurit Satrol Lantamal XIII Tarakan bahwa ada speedboat yang berhenti dengan mengapung di depan Pantai Juwata,” terang Ferry.
Karena itu, mereka langsung bergerak dan mengamankan speedboat tersebut. Dari lokasi terakhir, speedboat itu kemudian digiring menuju Dermaga Mamburungan untuk proses pembuatan laporan.
”Selanjutnya speedboat dan barang bukti dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut,” terang Ferry. Dengan tegas dia menyebut, kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan perbuatan pidana dan harus ditindak.
Tag: #lantamal #xiii #tarakan #gagalkan #penyelundupan #ribu #produk #kosmetik #ilegal #dari #malaysia