



Belum Tahan Orang Kepercayaan Hasto Usai Pemeriksaan, KPK: Wewenang Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Donny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan tersangka korupsi menjadi kewenangan penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap tersangka yang sudah memenuhi syarat materiil atau belum.
"Apakah yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Donny Tri Istiqomah sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Donny mengatakan, penyidik meminta keterangannya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap PAW Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku, yang pernah disampaikannya pada 2020 yang lalu.
"Hari ini saya memenuhi panggilan saya sebagai warga negara yang baik, hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya, itu saja sih," kata Donny.
Donny menambahkan, seluruh informasi yang diketahuinya terkait kasus suap tersebut sudah dituangkan di dalam BAP.
Ia menyatakan, penyidik melakukan konfirmasi ulang terkait BAP tersebut.
"Apakah itu (BAP) sudah cukup atau tidak, silakan ditanyakan ke penyidik. Itu aja sih kalau saya," ujarnya.
Ketika ditanya soal Harun Masiku, Donny hanya menggerakkan mulutnya dan tak memberikan jawaban.
Donny sempat meminta pengacaranya untuk memberikan penjelasan.
Namun, pengacaranya terdengar berbisik agar Donny tidak menjawab pertanyaan wartawan tersebut.
"Jangan jawab, jangan jawab," kata pengacaranya.
Tag: #belum #tahan #orang #kepercayaan #hasto #usai #pemeriksaan #wewenang #penyidik