2 Tahun Terparkir di Thamrin Residence sampai Pajak Habis, Toyota Camry Milik Buronan KPK Harun Masiku Masih Kinclong
Penampakan mobil Toyota Camry milik buronan KPK, Harun Masiku yang ditemukan setelah bertahun-tahun terpakir di Thamrin Residence, Jakarta Pusat. (ist)
18:00
13 September 2024

2 Tahun Terparkir di Thamrin Residence sampai Pajak Habis, Toyota Camry Milik Buronan KPK Harun Masiku Masih Kinclong

Meski orangnya masih licin, KPK menemukan keberadaan mobil milik buronan Harun Masiku. Mobil Harun tersebut bermerek Toyota Camry dan diketahui sudah terparkir selama dua tahun di Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Berdasarkan foto yang diterima , mobil tersebut berwarna hitam dengan nomor polisi B 8351 WB.

Dilihat dari penampakan foto mobil Harun Masiku itu, terlihat bahwa jangka waktu pelat nomor sudah habis. Pelat nomor mobil Harun Masiku sudah habis sejak bulan Maret tahun 2021.

Diketahui, KPK mengeklaim pihaknya pernah menemukan dokumen penting di dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Baca Juga: Viral Lagi! Jujur Tak Hobi Baca Buku, Sikap Polos Gibran Bikin Najwa Shihab Ngakak: Pencitraan Dikit Dong Mas

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Kamis (12/9/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Meski begitu, Asep tidak mengungkapkan lebih rinci mengenai dokumen apa yang ditemukan di mobil buronan yang sudah dicari KPK selama lebih dari empat tahun itu.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa mobil Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.

Dia menyebut bahwa mobil tersebut sudah terparkir di Thamrin Residence selama sekitar dua tahun.

“Sudah terparkir selama 2 tahun,” ujar Asep.

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Mantan Penyidik: Yang Penting Orangnya

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya serius dalam mencari tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Bahkan, Nawawi mengungkapkan baru-baru ini ditemukan mobil yang diduga berkaitan dengan buronan yang dicari lembaga antirasuah selama lebih dari empat tahun itu.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Nawawi mengeklaim KPK tetap serius menangani kasus Harun Masiku. Dia mengaku hampir setiap pekan menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti.

Hal itu dia lakukan guna menanyakan perkembangan pencarian dan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’," ujar Nawawi.

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Suara.com/Bagaskara)Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Suara.com/Bagaskara)

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #tahun #terparkir #thamrin #residence #sampai #pajak #habis #toyota #camry #milik #buronan #harun #masiku #masih #kinclong

KOMENTAR