Suami Mbak Ita, Alwin Basri Tak Pernah Diperiksa KPK Sebelum Jadi Tersangka
Sidang praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)()
17:10
3 Februari 2025

Suami Mbak Ita, Alwin Basri Tak Pernah Diperiksa KPK Sebelum Jadi Tersangka

- Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, mengaku belum pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang.

Hal ini diketahui dari rangkaian proses penyidikan dan penetapan tersangka Alwin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

“Bahwa perlu digarisbawahi, pemohon (Alwin) baru pertama kali diperiksa dalam perkara aquo setelah penetapan tersangka, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2024,” ujar kuasa hukum Alwin, Agus Nurudi, di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Padahal, Alwin telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 11 Juli 2024.

Namun, secara formal, proses penyidikan resmi dimulai pada tanggal 12 Juli 2024.

Agus mengatakan, dalam surat pernyataan dimulainya penyidikan itu, nama Alwin sudah diberikan status tersangka.

“Bahwa pada poin kedua surat (sprindik) termohon tidak hanya menyatakan kalau penyidikan telah dimulai, namun turut memberitahukan kalau status pemohon telah dinyatakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang tahun 2023-2024,” lanjut Agus.

Tiga hari setelah sprindik ini terbit, penyidik KPK juga langsung melakukan pencekalan atau pelarangan ke luar negeri kepada suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Alwin serta menggeledah satu mobilnya.

KPK juga melakukan penyitaan pada tanggal 17 Juli 2024.

Agus menegaskan, saat Alwin belum berstatus sebagai tersangka, dirinya belum pernah dimintai keterangan atau diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini.

Pihak Alwin mengatakan, proses penetapan tersangka ini menyalahi aturan dan ketentuan hukum yang lazim sehingga sudah sepatutnya dibatalkan menurut hukum.

“Bahwa terkait ketentuan pasal 44 UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua tentang KPK, tidak dapat dijadikan dasar dua alat bukti dalam tahap penyelidikan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebab itu hanya sebagai minimal dua alat bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai dasar ditetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Erna Ratnaningsih.

Atas dasar ini, Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya.

“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin, Heri Perdana Tarigan, saat membacakan permohonan di ruang sidang di PN Jaksel, Senin (3/2/2025).

Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #suami #mbak #alwin #basri #pernah #diperiksa #sebelum #jadi #tersangka

KOMENTAR