Bareskrim Usut Dugaan Korupsi LPEI, Kredit Macet 2 Perusahaan Berujung Kerugian Negara Ratusan Miliar
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembiayaan oleh Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance periode 2012-2016.
Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief Adhiharsa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri pihak yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan juta dolar Amerika ini.
“Kami melaksanakan proses penyidikan secara profesional untuk menemukan siapa tersangkanya dan memulihkan kerugian negara,“ kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).
Arief menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi ini muncul ketika LPEI mulai melakukan kerjasama dengan PT DST. Saat itu pihak LPEI memberikan kredit kepada PT DST.
Total jumlah kredit yang diberikan LPEI terhadap PT DST sebesar Rp45 miliar, dan USD 4.125.000
“Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit,” kata Arief.
Namun di tengah perjanjian itu, terjadi kredit macet dari pihak PT DST sebagai debitur. Saat itu pihak direksi dan staf PT DST berupaya menyelesaikannya dengan skema novasi, mencari debitur yang bisa melunasi hutang PT DST.
“Disepakati PT MIF akan mengambil alih kredit PT DST, dan akan membayar lunas kredit PT DST,” jelas Arief.
Pengambilalihan itu dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut.
Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Atas kesepakatan tersebut, PT MIF mendapat kucuran dana sebesar USD 47.500.000 dalam kurun waktu 2012-2016.
Namun dalam pemberian dana tersebut, Arief menyebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau perbuatan yang melawan hukum.
Di antaranya terjadi penyimpangan pada proses analisa permohonan sampai dengan perjanjian pembiayaan disetujui, sehingga permohonan dengan data palsu terus berproses, padahal seharusnya dihentikan.
“Penyimpangan juga terjadi pada proses pencairan dan monitoring kolektabilitas pembiayaan. Paska pencarian kredit, penggunaan uang oleh debitur tidak dilakukan monitoring sehingga debitur dapat menggunakannya untuk kepentingan selain dari perjanjian kredit dan berproses secara berulang-ulang,” beber dia.
Usai pencairan kredit, PT MIF yang sebelumnya ingin melunasi kredit macet PT DST sebesar USD 9 ribu dan kepentingan kerjasama tidak terlaksana.
“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (hutang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739.13 yang merupakan kerugian negara,” jelasnya.
Hingga kini, lanjut Arief, pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPK RI dan PPATK, serta ahli terkait pemberian pembiayaan dan TPPU.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012-2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.
Tag: #bareskrim #usut #dugaan #korupsi #lpei #kredit #macet #perusahaan #berujung #kerugian #negara #ratusan #miliar