WN Ukraina Dirampok Geng Rusia di Bali, DPR Desak Polisi Telusuri Senjata Api Pelaku
Umbu meminta aparat kepolisian menelusuri senjata api yang digunakan pelaku saat merampok.
"Ya harus ditelusuri itu senjata. Itu berasal dari mana, apakah ada izin? Apalagi warga negara asing mengurus senjata ini perlu diwaspadai," kata Umbu dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Dia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
Umbu khawatir tindakan yang dilakukan WNA bisa memperburuk citra Bali sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia.
"Bali harus kita jaga agar pariwisatanya terus berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, legislator daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memantau pergerakan WNA di Bali.
Sebab, kata Umbu, pihaknya sering menerima keluhan masyarakat mengenai tindakan WNA di Bali yang kerap membuat keresahan.
"Begitu banyak turis yang diduga dengan paspor wisata tetapi banyak menyalahgunakan hal tersebut dengan kegiatan lain," ucapnya.
Diketahui, kejadian tersebut terungkap dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak mobil yang ditumpangi korban diadang oleh sebuah mobil berwarna hitam dari arah depan.
Kemudian, terlihat tiga orang pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam bertuliskan "polisi" turun dari mobil.
Mereka lalu berlari ke arah mobil korban. Saat bersamaan, terdengar bunyi mirip suara tembakan senjata api.
Detik-detik 9 Anggota Geng WNA Culik Pengusaha asal Ukraina di Bali, Mayoritas Pelaku Bule Rusia
Negaranya berkecamuk perang dengan Ukraina, 6 bule Rusia melakukan penculikan dan pemerasan di Bali.
Korban berinisial IL, merupakan warga negara Ukraina berprofesi sebagai pengusaha properti.
Komplotan pelaku ada 9 orang, tapi 2 di antaranya merupakan warga Kazakhstan dan seorang WNA Ukraina.
Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan polisi, peristiwa berawal saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas, 15 Desember 2024 .
Pada saat di perjalanan melalui Jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Bali, pelapor dan sopirnya diadang oleh 2 unit mobil, 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ.
Pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang, lalu dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol serta rompi bertuliskan polisi.
Pelaku membawa paksa korban dan sopirnya naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam.
Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran.
Villa tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM dan di villa tersebut para pelaku menyita handphone merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor.
Di sana pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban senilai 214.429,13808500 US Dollar atau sebesar Rp.3.496.790.194 atau Rp3,4 miliar.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
Korban lalu melapor ke Polda Bali pada 20 Desember 2024 dan polisi sudah mengantongi identitas para pelaku.
Polisi telah memanggil para terduga pelaku.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan konsulat jenderal dari negara para terlapor berasal.
Meski sudah dipanggil, mereka tak hadir. Polisi masih terus mengejar para terduga pelaku.
Jika terbukti melakukan perampokan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan kekerasan.
Dikabarkan salah satu pelaku berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke Dubai.
WNA berinisial K yang ditangkap tanpa perlawanan sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Penangkapan 1 dari 9 terlapor ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 31 Januari 2025.
"Iya benar (penangkapan,-Red), inisial K asal negara Rusia salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam pukul 19.00 WITA kami amankan di Bandara Ngurah Rai,'' ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Direskrimum Polda Bali saat ini masih mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional yang menjadi atensi Kapolda Bali ini.
Polda Bali terus melakukan pengejaran terhadap 8 terlapor lainnya.
"Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak," jelasnya.
Ariasandy menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan WNA ini berkaitan dengan aset Kripto, kini sudah ditangani dan menjadi atensi Kapolda Bali.
Tag: #ukraina #dirampok #geng #rusia #bali #desak #polisi #telusuri #senjata #pelaku