Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.
"Enggak ada (kendala), itu soal waktu aja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).
“Sekali lagi saya katakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya," ia menambahkan.
Ia menyebut dokumen ekstradisi hampir rampung dan ditargetkan selesai paling lambat 3 Maret 2025.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan. Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura," katanya.
Namun, Paulus Tannos mengajukan gugatan ke pengadilan Singapura terkait keabsahan penangkapannya.
Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan," pungkasnya.
Tag: #menteri #hukum #ekstradisi #paulus #tannos #jadi #implementasi #perdana #perjanjian #singapura