Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik di Jakarta, Mendagri: Karena Masih Ibu Kota Negara
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, memastikan para kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik di Jakarta.
Alasannya karena Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sesuai dengan undang-undang tentang IKN.
"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN, ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara," katanya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia menegaskan, IKN Nusantara akan menjadi Ibu Kota jika sudah beroperasi yang ditentukan dengan peraturan presiden.
"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara tetap di Jakarta," ucapnya.
Namun, jadwal pelantikan kepala daerah tersebut masih belum diketahui secara pasti setelah rencana pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Palson yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang.
Mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
Tag: #kepala #daerah #terpilih #akan #dilantik #jakarta #mendagri #karena #masih #kota #negara