Mahfud MD soal Polemik Revisi UU Pilkada, Singgung Taktik Loloskan Kaesang: Maaf, Kampungan
Mahfud menduga, rencana revisi UU Pilkada yang sempat dicuatkan DPR RI ini bertujuan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Pilkada 2024.
Selain itu, Mahfud juga mengkritik sikap DPR RI yang seolah sengaja menjegal calon atau partai tertentu untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Mahfud MD Official, Sabtu (23/8/2024).
Mahfud menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sempat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang salah.
"Tindakannya salah, alasannya salah. Yang diyakini publik latar belakangnya salah," ucap Mahfud.
"Mencari alasan agar orang enggak bisa calon, agar partai tertentu enggak bisa calon, lalu dicari-cari alasan yang dimudahkan dengan stampel DPR."
Menurut Mahfud, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan DPR.
Ia pun menganggap langkah yang sempat dilakukan DPR sebagai tindakan kampungan.
"Alangkah mahal DPR ini dijual murah. Harga stempel dan pembicaraan DPR itu mahal sekali di dunia internasional, di masyarakat nasional, masa dijual dengan murah? Dengan tafsiran yang maaf, kampungan," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak dapat menerima alasan Baleg DPR saat menganulir putusan MK.
Ia berujar, putusan MK nomor 70 tentang batas usia pencalonan Pilkada sudah sangat jelas.
Adapun dalam putusan tersebut, calon kepala daerah (cakada) diharuskan berusia minimal 30 tahun saat penetapan.
Terkait hal itu, Mahfud menduga DPR ingin meloloskan Kaesang dalam Pilkada 2024.
"Itu hanya untuk meloloskan Kaesang karena sudah terlanjur dideklarasikan," jelasnya.
"Padahal putusan MK sudah detail, kan sudah menyebutkan satu umur. Mau didetailkan apalagi umur itu, apakah lewat 2 hari 2 menit?"
"Putusan MK sudah jelas bahwa harus umur 30 pada saat mendaftar, apa lagi yang mau didetailkan?," tandasnya.
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI batal disahkan.
Dengan demikian, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan MK.
Namun, Dasco menyatakan batalnya pengesahan RUU Pilkada itu tidak berkaitan dengan ramainya demo penolakan.
"Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum makanya kita batalin. Kan kita ini taat azas dan aturan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
Ia beralasan, pembatalan pengesahan RUU Pilkada disebabkan karena anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tidak memenuhi kuorum.
Adapun rapat paripurna DPR biasa digelar pada Selasa dan Kamis.
Sementara Selasa (27/8/2024) mendatang sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Politisi Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti)
Tag: #mahfud #soal #polemik #revisi #pilkada #singgung #taktik #loloskan #kaesang #maaf #kampungan