BPOM Rilis Daftar 26 Kosmetik Berbahaya, Ada Krim Malam hingga Produk Pemutih
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan serius di industri kecantikan setelah menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar luas hingga akhir 2025, dengan kandungan zat terlarang yang berisiko menimbulkan kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV, yang menyasar kosmetik perawatan wajah dan kulit yang banyak digunakan masyarakat.
Berdasarkan siaran pers BPOM pada Selasa (6/1/2026), dari total 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 kosmetik tidak memiliki izin edar, 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk impor tercatat izinnya telah dibatalkan.
Daftar 26 kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM
Berikut daftar lengkap 26 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan Lampiran Resmi BPOM Triwulan IV 2025:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Dermabright
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- Gold Robelline Night Cream
- Jameela Skincare Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- Maxie Beautiful Night Cream
- Maxie Intensive Whitening Night Cream
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin, yang dilarang digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan medis.
Risiko kesehatan yang mengintai pengguna
Ilustrasi kosmetik. BPOM mengungkap 26 kosmetik berbahaya yang masih beredar hingga akhir 2025, dengan kandungan zat terlarang yang berisiko merusak kulit dan kesehatan jangka panjang.
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat memicu berbagai dampak kesehatan, mulai dari iritasi, pengelupasan, dan penggelapan kulit permanen, hingga gangguan hormon, kerusakan ginjal, dan sistem saraf.
Asam retinoat bersifat teratogenik sehingga berbahaya bagi ibu hamil, sementara merkuri dapat menumpuk di tubuh dan menimbulkan efek toksik serius dalam jangka panjang.
BPOM tegaskan penindakan tanpa kompromi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya karena ini mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar, label, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik.
Tag: #bpom #rilis #daftar #kosmetik #berbahaya #krim #malam #hingga #produk #pemutih