BPOM Rilis Daftar 5 Produk Kosmetik Ilegal di Marketplace
Ilustrasi produk kosmetik. (Dok. Freepik/Freepik)
10:30
1 Desember 2025

BPOM Rilis Daftar 5 Produk Kosmetik Ilegal di Marketplace

- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak tersebar di marketplace.

Temuan berdasarkan patroli siber yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025. Adapun lima kosmetik ilegal ini tidak terdaftar di BPOM RI, sehingga tidak memiliki izin edar dan berisiko menyebabkan masalah kesehatan.

Berikut daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak tersebar di dunia maya, berdasarkan informasi dalam akun Instagram resmi BPOM RI, Senin (1/12/2025).

Daftar lima produk kosmetik ilegal

1. Marvis Toothpaste

Pertama adalah Marvis Toothpaste. Produk ini memiliki sebanyak 2.958 tautan penjualan dan 52.507 barang telah terjual. Lokasi toko terbanyak yang menjual produk ini adalah Jakarta Barat.

2. Meidian Green Mask Stick

Selanjutnya adalah Meidian Green Mask Stick yang memiliki 1.189 tautan penjualan dan 102.305 barang telah terjual. Kabupaten Bekasi sebagai lokasi toko terbanyak yang menjual produk ilegal ini.

3. Hand Body IP

Hand Body IP memiliki 1.132 tautan penjualan dan 236.131 barang telah terjual di marketplace.

Lokasi toko terbanyak berada di Kabupaten Kudus. Produk ini juga berbahaya karena mengandung hidrokuinon.

4. Venalisa Gel Polish

Dari jajaran produk cat kuku ada Venalisa Gel Polish yang memiliki 1.110 tautan penjualan dan 104.369 barang telah terjual.

Sama dengan Marvis Toothpaste, lokasi toko terbanyak yang menjual produk ini adalah Jakarta Barat.

5. Fuyan

Terakhir adalah Fuyan. Produk ini memiliki 1.063 tautan penjualan dan 38.689 barang telah terjual. Lokasi toko terbanyak yang menjual produk ini juga di Jakarta Barat.

Produk sudah hilang dari marketplace

Humas BPOM RI Eka Rosmalasari mengatakan, ribuan akun dan produk kosmetik yang ditemukan telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal lantaran berisiko terhadap kesehatan, serta lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cara termudah untuk menerapkannya adalah dengan mengingat slogan “Cek KLIK”, alias Cek Kemasan, LAbel, Izin edar, dan Kadaluwarsa.

“Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” ujar Eka dalam pemberitaan Kompas.com pada Senin.

Bahan berbahaya yang sering ditemukan oleh BPOM RI

Mengutip pemberitaan Kompas.id pada Senin (11/8/2025), ada beberapa bahan berbahaya yang sering ditemukan oleh BPOM RI. Hal ini diungkapkan dalam rilis temuan produk kosmetik ilegal dalam periode 10-18 Februari 2025.

Bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam pelanggaran ini adalah merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Mereka memiliki risiko kesehatan mulai dari efek ringan sampai serius.

Efek ringan seperti iritasi, kemerahan, atau kulit kering, sedangkan efek serius adalah hiperpigmentasi permanen, kerusakan ginjal, kanker, dan gangguan sistem saraf.

Untuk hidrokuinon, bahan berbahaya yang ditemukan di produk Hand Body IP, kandungan ini memang bermanfaat untuk perawatan kulit tertentu, tetapi hanya aman jika digunakan sesuai dosis dan indikasi medis. Asam retinoat pun begitu.

Untuk merkuri, kandungan ini bersifat toksik dan dapat menumpuk di dalam tubuh, sehingga mengganggu fungsi organ vital. Kemudian, pewarna sintetis tertentu dan timbal bisa memicu reaksi alergi dan berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang.

Hidrokuinon timbulkan risiko kanker

Lebih lanjut soal hidrokuinon, dr. Adhimukti T. Sampurna, Sp.KK menerangkan, penggunaan hidrokuinon dengan kadar tinggi dapat menyebabkan efek jangka panjang, salah satunya potensi kanker.

“Efek jangka panjang hiperpigmentasi paradoks (ochronosis eksogen), risiko toksisitas (keracunan), dan risiko atau potensi kanker,” terang dr. Adhi dalam pemberitaan Kompas.com pada Sabtu (29/9/2024).

Batas maksimal hidrokuinon dalam skincare adalah dua persen, tetapi tetap tidak boleh digunakan dalam jangka panjang, dan harus dalam pengawasan dokter.

Sementara itu, konsentrasi sampai empat persen atau lebih, hanya diberikan melalui resep dokter.

Oleh karena itu, penting untuk mencari skincare yang aman dan tidak memiliki kandungan hidrokuinon. Ciri produk dengan senyawa kimia ini adalah bila dibiarkan dalam udara luar, akan terjadi reaksi oksidasi dan warnanya berubah kecoklatan.

Tag:  #bpom #rilis #daftar #produk #kosmetik #ilegal #marketplace

KOMENTAR