 44
                                        44                                    
                                 
                                             17:41
 17:41                                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                                            5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, PT Melani Citra Permata (Mecimapro), terseret kasus hukum serius. Direktur perusahaan tersebut, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena Mecimapro dikenal sebagai promotor yang kerap mendatangkan artis Korea ternama seperti NCT, SEVENTEEN, dan DAY6. Penangkapan Fransiska membuat publik mempertanyakan pengelolaan dana di balik konser-konser besar yang mereka gelar.
Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap
Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Direktur Mecimapro.
1. Kasus Berawal dari Investasi untuk Konser TWICE
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). PT MIB diketahui menanamkan dana investasi besar untuk mendukung penyelenggaraan konser TWICE "READY TO BE" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.
Namun, setelah konser berlangsung, pihak MIB mengklaim tidak mendapatkan pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
2. Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa dana investasi yang diterima tidak disalurkan sepenuhnya untuk keperluan konser.
Fransiska kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebut sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli guna memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
3. Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Pihak PT MIB mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat kerja sama yang gagal ini. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk operasional konser, logistik, dan pembagian hasil justru tidak pernah dikembalikan.
Keterangan dari kuasa hukum pelapor menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke Mecimapro, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, laporan pidana menjadi satu-satunya jalan hukum yang ditempuh.
Kasus ini juga memunculkan spekulasi publik soal transparansi pengelolaan dana konser besar di Indonesia, terutama di industri K-Pop yang bernilai tinggi.
4. Bukan Kontroversi Pertama bagi Mecimapro
Kasus penggelapan dana konser TWICE bukan pertama kalinya Mecimapro mendapat sorotan publik. Sebelumnya, promotor ini juga sempat menghadapi kisruh refund tiket konser DAY6, yang membuat banyak penggemar menunggu pengembalian dana berbulan-bulan. Selain itu, beberapa penonton konser IVE dan SEVENTEEN juga sempat mengeluhkan sistem refund yang tidak transparan.
Meski demikian, Mecimapro tetap aktif sebagai salah satu promotor K-Pop terbesar di Indonesia sebelum kasus ini mencuat. Kini, reputasi mereka tengah menjadi sorotan tajam dari penggemar dan mitra bisnis.
5. Proses Hukum Masih Berjalan
Per Oktober 2025, berkas perkara kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian tahap pertama (P-19/P-21). Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini terus dikawal dan penyidik memastikan tidak ada intervensi. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menelusuri aliran dana dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri konser musik di Indonesia. Investasi besar, terutama dari pihak swasta, perlu diawasi dengan mekanisme audit dan kontrak yang jelas agar risiko penyalahgunaan dana bisa dihindari.
Selain itu, bagi penonton konser dan investor, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati memilih promotor dan memastikan legalitas kerja sama sebelum terlibat dalam proyek hiburan berskala besar. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag: #fakta #penahanan #direktur #mecimapro #jadi #tersangka #kasus #penggelapan #dana #konser #twice
 
             
             
             Berita Terbaru
Berita Terbaru Nasional
Nasional Internasional
Internasional Ekonomi
Ekonomi Sport
Sport Tekno
Tekno Sains
Sains Health
Health Hobi
Hobi Tokoh
Tokoh Food
Food Travel
Travel Lifestyle
Lifestyle 
                                             
                                             
                                             
                         17:41
 17:41                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                             
                         
                         
                         
                         
                        