Resmi Dilantik Jadi Presiden AS, Donald Trump Cabut Aturan Perlindungan LGBTQ+ Hanya Akui Laki-Laki dan Perempuan
– Presiden Donald Trump resmi dilantik pada Senin (20/1), dan langsung mengeluarkan keputusan yang mengundang kontroversi. Dalam pidato di acara pelantikannya, Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, yang dianggap tidak dapat diubah.
Ia juga menginstruksikan pemerintah untuk menggunakan istilah “sex” (jenis kelamin) alih-alih “gender” (jenis kelamin sosial) dalam dokumen identitas resmi, seperti paspor dan visa. Peraturan ini menandai perubahan besar dalam perlindungan hak-hak keberagaman dan LGBTQ+ yang sebelumnya didorong oleh pemerintahan Joe Biden.
Mengutip Reuters, Selasa (21/1/2025), Trump menegaskan, “Sebagai bagian dari keputusan ini, hanya akan ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, yang tercatat secara sah di seluruh dokumen resmi pemerintah,” kata Trump.
Selain itu, Trump juga segera mencabut lebih dari 70 perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Biden, termasuk tindakan yang melindungi hak-hak transgender dan mendukung keberagaman rasial.
“Sebagai presiden, saya akan mengakhiri langkah pemerintah yang mencoba merekayasa ras sosial dan gender dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi,” tegas Trump dalam pidatonya.
Langkah ini jelas mengarah pada pengurangan perlindungan terhadap kelompok minoritas, yang sebelumnya dijamin oleh kebijakan pemerintahan Biden.
Salah satu perintah eksekutif yang dibatalkan adalah yang mengarah pada kemajuan keadilan rasial bagi komunitas yang kurang terlindungi. Trump juga membatalkan perintah eksekutif lainnya yang mendukung langkah anti-diskriminasi berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual.
“Kami ingin membentuk masyarakat yang tidak membedakan ras dan berbasis pada prestasi. … Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang diakui, yaitu laki-laki dan perempuan.” tambah Trump.
Keputusan ini terjadi bertepatan dengan Hari Martin Luther King Jr., yang memperingati perjuangan hak-hak sipil di AS. Reaksi terhadap langkah ini datang dari berbagai kelompok pembela hak asasi manusia, termasuk komunitas LGBTQ+. Kelley Robinson, Presiden Human Rights Campaign, mengatakan, “Kami menolak mundur atau ditakut-takuti. Kami akan melawan keputusan yang merugikan ini dengan segala daya yang kami miliki.”
Selain itu, kelompok Asian Americans Advancing Justice menanggapi langkah ini dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat merusak pencapaian dalam perlindungan hak-hak imigran dan memerangi diskriminasi. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tersebut.
Bersamaan dengan langkah ini, Trump juga mengumumkan bahwa dana federal tidak akan digunakan untuk mendukung apa yang disebutnya sebagai “ideologi gender”, istilah yang sering dipakai kelompok konservatif untuk menggambarkan pandangan non-tradisional mengenai gender dan seksualitas. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menganggap istilah ini sebagai serangan terhadap komunitas LGBTQ+.
Langkah ini berpotensi membatasi penerapan keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2020 dalam kasus Bostock v. Clayton County, yang menetapkan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin juga berlaku pada orientasi seksual dan identitas gender. Trump juga berencana untuk memberikan panduan lebih lanjut mengenai implementasi keputusan ini kepada jaksa agung, yang dapat mempengaruhi perlindungan hak-hak transgender di AS.
Langkah Trump ini mempertegas polarisasi politik yang semakin tajam di AS, terutama terkait isu transgender dan keberagaman yang menjadi topik utama dalam pemilu dan perdebatan nasional.
Dengan keputusan ini, Trump semakin menunjukkan tekadnya untuk mengevaluasi kembali langkah-langkah pemerintahan yang sebelumnya mengutamakan inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Tag: #resmi #dilantik #jadi #presiden #asdonald #trumpcabut #aturan #perlindungan #lgbtq #hanya #akui #laki #laki #perempuan