Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang
Tentara mengikuti parade untuk merayakan Hari Angkatan Bersenjata Korea Selatan ke-75 di Seoul pada 26 September 2023. (Photo by Anthony WALLACE / AFP) 
23:10
3 Desember 2024

Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang

- Imbas penetapan status darurat militer di Korea Selatan melarang segala aktivitas politik termasuk aksi unjuk rasa dan aktivitas partai politik.

“Semua aktivitas politik, termasuk yang berkaitan dengan Majelis Nasional, majelis regional, partai politik, pembentukan organisasi politik, unjuk rasa dan protes dilarang,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su dalam pernyataannya dikutip dari Korea Times, Selasa (3/12/2024).

Park An-su ditunjuk memimpin komando tersebut mulai pukul 23.00 waktu setempat. 

Park mengatakan keputusan tersebut diumumkan secara nasional untuk membela demokrasi bebas dan keselamatan masyarakat dari kekuatan anti-negara yang mengancam akan menggulingkan negara.

Keputusan tersebut juga menempatkan semua media dan penerbit di bawah kendali, selain memerintahkan para dokter yang sedang menjalani pemogokan untuk segera kembali bekerja dalam waktu 48 jam.

“Tindakan yang menolak demokrasi bebas atau mencoba melakukan subversi dilarang; berita palsu, memanipulasi opini publik, dan hasutan palsu dilarang,” kata Park.

Mereka yang melanggar darurat militer dapat ditangkap atau digerebek tanpa surat perintah, menurut keputusan tersebut.

Dengan diberlakukannya darurat militer, komandan mengawasi urusan administratif dan hukum di wilayah yang terkena dampak dan dapat mengambil tindakan khusus di berbagai bidang termasuk penangkapan, penyitaan, media, dan tindakan kolektif bila diperlukan.

Berdasarkan undang-undang, komandan diawasi oleh menteri pertahanan tetapi berada di bawah pengawasan presiden ketika darurat militer diberlakukan di seluruh negeri atau ketika diperlukan.

Di bawah ini adalah terjemahan Reuters dari dekrit militer:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman menggulingkan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dinyatakan di seluruh Republik Korea pada pukul 23:00 pada 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, demonstrasi dan demonstrasi, dilarang.

2. Semua tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.

3. Semua media dan publikasi tunduk pada kontrol Komando Darurat Militer.

4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.

5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.

6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).

Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024.

 

(Korea Times/YonHap)

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tag:  #enam #poin #darurat #militer #korea #selatanseluruh #kegiatan #politik #hingga #demo #dilarang

KOMENTAR