Arab Saudi Setop Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, Indonesia Masuk Daftar
ilustrasi unggas.(AP PHOTO/KIN CHEUNG via AP)
09:42
26 Februari 2026

Arab Saudi Setop Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, Indonesia Masuk Daftar

Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai bagian dari langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan publik.

Selain larangan total tersebut, otoritas juga menerapkan pembatasan parsial pada sejumlah provinsi dan kota di 16 negara lainnya.

Baca juga: Minta Impor Wanita Asia Tenggara, Pejabat Korsel Dikecam Dunia

Daftar negara terdampak disebut akan terus ditinjau secara berkala mengikuti perkembangan situasi kesehatan global.

40 negara yang ditolak ekspor unggas dan telur

Dalam pembaruan terbaru yang ditinjau harian Okaz, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (24/2/2026), SFDA menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah kehati-hatian guna menjaga standar keamanan pangan di pasar domestik Arab Saudi.

Larangan total mencakup 40 negara, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

SFDA menegaskan bahwa sebagian negara telah masuk daftar larangan sejak 2004, sementara negara lainnya ditambahkan secara bertahap berdasarkan hasil penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung dengan patogenisitas tinggi (highly pathogenic avian influenza).

Pendekatan ini, menurut otoritas, menunjukkan komitmen berkelanjutan mereka dalam memantau secara ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.

Pembatasan parsial di 16 negara

Selain larangan total, SFDA juga memberlakukan pembatasan sebagian pada wilayah tertentu di 16 negara.

Negara-negara tersebut meliputi Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Perancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Baca juga: UE Larang Impor Gas Rusia, Setop Penuh Akhir 2027

Pembatasan parsial ini hanya berlaku untuk provinsi atau kota tertentu yang dinilai memiliki risiko kesehatan berdasarkan laporan terbaru.

SFDA menekankan bahwa daftar negara dan wilayah yang dikenai larangan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan situasi penyakit hewan secara global.

Produk olahan tertentu dikecualikan

Meski demikian, tidak semua produk unggas otomatis terkena larangan. SFDA menjelaskan bahwa daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus penyakit Newcastle akan dikecualikan dari larangan sementara tersebut.

Produk yang dikecualikan wajib memenuhi seluruh persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang telah disetujui otoritas Arab Saudi.

Selain itu, produk tersebut harus disertai sertifikat kesehatan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal.

Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses pemanasan atau pengolahan yang diterapkan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.

Pengecualian ini juga tetap mensyaratkan bahwa produk berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui.

Baca juga: Singapura Impor Listrik dari Laos, PLN Malaysia Jadi Penyalur Energi

Tag:  #arab #saudi #setop #impor #unggas #telur #dari #negara #indonesia #masuk #daftar

KOMENTAR