Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya
Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?
Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
PerbesarIlustrasi THR [pixabay]THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.
Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.
Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.
2. Status karyawan
Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.
3. Karyawan dalam cuti tertentu
Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Ini Cara Menghitungnya
PerbesarIlustrasi THR. (Freepik)Karyawan yang bekerja 2 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, karena masa kerja belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja/12) × Gaji Bulanan
Contoh:
Jika kamu baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka:
THR = (2 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp833.333
Artinya, karyawan dengan masa kerja 2 bulan akan menerima sekitar Rp833.333 sebagai THR.
Semakin lama masa kerja sebelum hari raya, semakin besar jumlah THR yang diterima, hingga mencapai satu bulan penuh bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah kerja 2 bulan dapat THR. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag: #apakah #kerja #bulan #dapat #simak #penjelasan #perhitungannya