PM Palestina Mohammad Shtayyeh: Putusan Mahkamah Internasional Akhiri Era Impunitas Israel
Ia juga mengatakan keputusan ICJ ini membuka mata dunia untuk tidak mendukung genosida yang dilakukan Israel kepada warga sipil Gaza.
“Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara- negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel,” katanya kepada Anadolu Ajansi sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Keputusan ICJ adalah memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Shtayyeh juga berharap Israel segera mematuhi keputusan ICJ ini agar penderitaan yang dialami arga Gaza berakhir.
"Kami berharap bahwa keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka. terkepung di tempat perlindungan," katanya.
Shtayyeh menegaskan tuntutan yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ ini memiliki tingkat kepentingan yang tinggi.
Pasalnya, dengan adanya tuntutan ini, masyakarat dunia mengetahui kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Gaza.
Ini juga merupakan pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.
Dengan adanya keputusan ini, ia sangat berterima kasih kepada Afrika Saelatan.
"Terima kasih kepada Afrika Selatan atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina," katanya.
Meskipun begitu, Shtayyeh tetap berharap pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan.
Ia mengutuk Israel atas tindakan pembersihan etnis dan genosida terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia II.
Menurutnya,Israel harus bertanggung jawab penuh atas buruknya kondisi kemanusiaan yang dialami warga Gaza sejak perang.
Ia meminta Israel untuk segera mengakhiri agresi dan mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk memasuki Gaza.
"Tekanan harus diberikan kepada Israel untuk memaksanya menghentikan agresinya dan memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut," katanya.
ICJ memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal memerintahkan gencatan senjata.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan berbagai serangan di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Hingga saat ini, korban tewas di Gaza telah mencapai 26.083 orang.
Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.
Sementara itu, warga yang mengalami luka-luka akibat serangan Israel mencapai 64.487 orang.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi.
Selain itu, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur akibat serangan Israel.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel
Tag: #palestina #mohammad #shtayyeh #putusan #mahkamah #internasional #akhiri #impunitas #israel