![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Mesir dan Negara Arab Tolak Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/08/suara/mesir-dan-negara-arab-tolak-rencana-pengusiran-warga-palestina-dari-gaza-1160035.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Mesir dan Negara Arab Tolak Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Mesir meningkatkan koordinasi dengan mitra-mitra Arab, termasuk Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, guna menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza. Dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Seruan ini muncul sebagai respons terhadap usulan kontroversial yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam sebuah konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Trump menyarankan agar AS mengambil alih Gaza dan mendesak Mesir serta Yordania untuk menerima warga Palestina yang direlokasi. Usulan tersebut langsung memicu kecaman global, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza melanggar hukum internasional. Ia mengacu pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang secara tegas melarang deportasi atau pemindahan paksa individu maupun kelompok dari wilayah pendudukan.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga memperingatkan bahwa rencana ini dapat berujung pada praktik pembersihan etnis. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu hanya akan memperburuk krisis kemanusiaan yang telah lama berlangsung di Gaza dan berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Kecaman Dunia Internasional
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, menyebut usulan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak rakyat Palestina. Senada dengan itu, Vincent Chetail, profesor hukum internasional dari Geneva Graduate Institute, mengingatkan bahwa jika pemindahan paksa ini dilakukan tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Meskipun pemerintahan Trump telah menarik kembali usulan tersebut setelah menuai kontroversi, pada Kamis lalu, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, kembali memicu perdebatan dengan menginstruksikan militer Israel untuk merancang rencana keberangkatan sukarela bagi warga Palestina dari Gaza. Hal ini semakin menimbulkan kekhawatiran akan eskalasi lebih lanjut di wilayah tersebut.
Dengan meningkatnya tekanan internasional, Mesir bersama negara-negara Arab lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk pemindahan paksa yang bertentangan dengan hukum internasional. Komunitas global kini menantikan langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi situasi yang semakin memanas ini.
Tag: #mesir #negara #arab #tolak #rencana #pengusiran #warga #palestina #dari #gaza