

Petugas Medis menunjukkan Vaksin AstraZeneca saat Vaksin Covid 19 untuk masyarakat di Sunter Agung, Jakarta, Senin (24/5/2021). Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 resmi di stop pemerintah dan menggunakan batch CTMAV547. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS


Soal Efek Samping Langka Vaksin AstraZeneca, Kemenkes Sebut Tak Temukan Kasusnya di Indonesia
- Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait efek samping langka dari penggunaan vaksin AstraZeneca (AZ). Diketahui dalam sebuah persidangan, vaksin ini ternyata memiliki efek samping langka berupa pembekuan darah atau tarsal tunnel syndrome (TTS). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga kini tak ada laporan terkait kasus TTS yang disebabkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. "Sampai saat ini dari Komnas Kipi belum ada kasus TTS sebagai Kipi dari vaksin Covid Astrazeneca," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (1/5). Dikutip dari Daily Mail, perwakilan para penggugat menyebutkan jika vaksin AstraZeneca tersebut sebagai produk yang cacat. AstraZeneca yang menentang klaim tersebut, mengakui dalam sebuah dokumen hukum pada bulan Februari 2024 bahwa vaksinnya dalam kasus yang sangat jarang terjadi, menyebabkan suatu kondisi yang disebut trombosis dengan sindrom trombositopenia, atau tarsal tunnel syndrome (TTS). TTS dapat menyebabkan pasien mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah yang rendah, yang dalam beberapa kasus telah membahayakan atau bahkan membunuh penerima vaksin. Menurut Telegraph, komplikasi potensial telah terdaftar sebagai efek samping yang mungkin terjadi sejak vaksin dirilis, tetapi pengakuan AstraZeneca pada bulan Februari menandai pertama kalinya raksasa farmasi tersebut mengakuinya di pengadilan. Sejauh ini ada 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi London, yang diperkirakan bernilai total sekitar 125 juta dolar atau sekitar Rp 2 triliun. Karena kesepakatan yang dicapai AstraZeneca dengan pemerintah Inggris, pada puncak pandemi untuk mengganti kerugian produsen obat tersebut dari potensi tuntutan hukum, pembayar pajak akan bertanggung jawab atas pembayaran apapun yang dihasilkan dari klaim tersebut.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #soal #efek #samping #langka #vaksin #astrazeneca #kemenkes #sebut #temukan #kasusnya #indonesia