BPOM Tarik Susu Formula Bayi Nestlé, 53 Negara Keluarkan Peringatan
Ilustrasi susu bubuk untuk bayi. BPOM menarik susu formula bayi Nestlé di Indonesia seiring peringatan kesehatan yang dikeluarkan di 53 negara.(SHUTTERSTOCK/DRAGANA GORDIC)
20:06
15 Januari 2026

BPOM Tarik Susu Formula Bayi Nestlé, 53 Negara Keluarkan Peringatan

BPOM memerintahkan penarikan susu formula bayi Nestlé di Indonesia menyusul peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran pada produk tertentu.

Langkah tersebut diambil setelah BPOM menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) mengenai penarikan produk susu formula bayi Nestlé di berbagai negara.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penarikan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena produk tersebut dikonsumsi oleh bayi sebagai kelompok rentan.

Produk yang ditarik di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Potensi cemaran toksin cereulide

Taruna menjelaskan penarikan dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Toksin cereulide ini bersifat tahan panas,” kata Taruna, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan paparan toksin tersebut berpotensi menimbulkan muntah hebat, diare, kelesuan, hingga gangguan neurologis pada bayi.

Hasil uji BPOM dan prinsip kehati-hatian

Ilustrasi susu bubuk. BPOM menarik susu formula bayi Nestlé di Indonesia seiring peringatan kesehatan yang dikeluarkan di 53 negara.SHUTTERSTOCK/PICS FIVE Ilustrasi susu bubuk. BPOM menarik susu formula bayi Nestlé di Indonesia seiring peringatan kesehatan yang dikeluarkan di 53 negara.

BPOM menyebutkan dua bets produk terdampak memang telah masuk ke Indonesia berdasarkan penelusuran data importasi.

Namun, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram.

Meski demikian, BPOM tetap memerintahkan penarikan produk dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Distribusi dihentikan dan penarikan sukarela

BPOM menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi tersebut.

PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela atau voluntary recall terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Produk yang masih berada di gudang diminta untuk dimusnahkan, sementara produk yang telah beredar ditarik kembali dari konsumen.

Taruna menegaskan tidak ada kecolongan dalam proses pengawasan BPOM terkait peredaran produk susu formula bayi tersebut.

“Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut,” ujar Taruna.

Nestlé akui masalah bahan baku

Di tingkat global, CEO Nestlé Philipp Navratil telah mengeluarkan video permintaan maaf menyusul penarikan susu formula bayi secara luas di berbagai negara.

Penarikan tersebut menempatkan Navratil dalam situasi manajemen krisis hanya beberapa bulan setelah pengangkatannya.

Setidaknya 53 negara, termasuk Indonesia, telah mengeluarkan peringatan kesehatan terkait produk susu formula bayi yang ditarik oleh Nestlé.

Dalam video yang dirilis Selasa (13/1/2026), Navratil menyampaikan permintaan maaf atas kekhawatiran yang dialami orang tua dan pengasuh.

Ia mengatakan hingga kini belum ada kasus penyakit yang terkonfirmasi terkait produk yang ditarik tersebut.

Nestlé mengakui masalah kualitas pada bahan baku minyak asam arakidonat (ARA) dari salah satu pemasoknya setelah temuan di pabrik Belanda pada Desember 2025.

“Kami telah menangguhkan pengadaan minyak ARA dari pemasok yang bersangkutan dan memulai kembali produksi menggunakan minyak yang aman dari pemasok lain,” ujar juru bicara Nestlé, seperti dikutip dari The Independent, Rabu (14/1/2026).

Imbauan kepada konsumen

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut.

Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya di luar nomor bets yang telah diumumkan.

Tag:  #bpom #tarik #susu #formula #bayi #nestlé #negara #keluarkan #peringatan

KOMENTAR