Dua Kali Diperiksa KPK, Eks Stafsus Gus Yaqut Irit Bicara Soal Kasus Kuota Haji
- Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gus Alex sudah diperiksa pada Senin (26/1/2026) dan hari ini, Kamis (29/1/2026). Usai diperiksa KPK, Gus Alex irit bicara terkait pemeriksaannya hari ini.
Dia juga tak merespons pertanyaan para awak media terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
“Itu langsung ke penyidik saja, langsung ke penyidik,” kata Gus Alex sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (29/1/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, KPK pada pukul 09.35 WIB.
“Benar, hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. “Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir
Eks Menag dan Gus Alex Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Tag: #kali #diperiksa #stafsus #yaqut #irit #bicara #soal #kasus #kuota #haji