PDIP Belum Tentukan Sikap Final soal Ambang Batas Parlemen
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto saat acara Konferda DPD PDIP Jawa Barat di Trans Hotel, Kota Bandung, Minggu (7/12/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
14:34
31 Januari 2026

PDIP Belum Tentukan Sikap Final soal Ambang Batas Parlemen

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih melakukan kajian terkait dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

“Berapa besarannya dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun ke daerah, PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung Megawati Institute, Sabtu (31/1/2026).

Hasto mengatakan, saat ini PDIP telah membentuk tim untuk mengkaji soal ambang batas parlemen.

Baca juga: Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK

Menurutnya, banyak yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan berapa angka besaran yang dibutuhkan.

Mulai dari prinsip-prinsip konsolidasi demokrasi, sistem pemerintahan presidensial yang kini dianut Indonesia, hingga kebutuhan akan sistem demokrasi multi partai yang sederhana.

Hasto mengatakan, ambang batas parlemen ini tidak bisa serta merta dihapus.

Sejarah mencatat, Indonesia pernah mengalami masa pemerintahan dengan pemilu multipartai secara ekstrem.

“Kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem ya ketika pada tahun 1999 begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakanlah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” jelas Hasto.

Baca juga: Mengapa Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Sensitif Parpol-parpol di DPR?

Lebih lanjut, ambang batas parlemen bukan hanya soal pemerintah pusat, tapi perlu memerhatikan kepentingan dan aspirasi daerah.

“Kita harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten kota, kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat ya di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” kata Hasto lagi.

Putusan MK yang hapus ambang batas parlemen 4 persen

Ambang batas parlemen kembali marak dibicarakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen pada 2024 lalu.

MK berpendapat Pasal 414 Ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK.

Tag:  #pdip #belum #tentukan #sikap #final #soal #ambang #batas #parlemen

KOMENTAR