



Kematian Jamaah Haji Capai 418 Orang, Kemenkes Soroti Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Ketat
Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, angka kematian jamaah haji Indonesia terus bertambah dan telah mencapai 418 orang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, seperti ditulis oleh Antara, Rabu (2/7/2025).
Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
Jumlah ini tercatat sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya, penyebab kematian paling umum di kalangan jamaah haji adalah penyakit jantung, meliputi syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut.
Selain itu, sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa juga menjadi penyebab yang dominan.
Meningkatnya angka kematian, lanjut Imran, menjadi indikator perlunya pengetatan penerapan istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji.
“Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan yang terpenting menyelamatkan jiwa,” ujarnya.
Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jamaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan ini, mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat luas.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat turut menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kematian dan kesakitan pada jamaah haji Indonesia.
Ia menyebut hal ini menjadi perhatian khusus pihaknya, terutama menjelang puncak ibadah haji.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik pada masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ujar Abdul.
Tag: #kematian #jamaah #haji #capai #orang #kemenkes #soroti #pentingnya #pemeriksaan #kesehatan #ketat