



BPOM Hentikan Peredaran Tiga Minuman Serbuk yang Diklaim Bisa Jadi 'ASI Booster'
Tiga produk pangan itu sering muncul sebagai konten di media sosial. Ketiganya adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Hasil penelusuran data registrasi di BPOM bahwa produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.
Sedangkan Mom Uung terdaftar pada dua kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.
Lebih lanjut, kepala BPOM RI Taruna Ikrar memaparkan hasil pengujian produk di laboratorium dimana Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279 terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa.
Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
Mom Uung Milk Flow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
BPOM juga memaparkan hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar. Produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan 'Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui' dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
“Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” jelas Taruna di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dengan demikian, BPOM memutuskan ketiganya melakukan pelanggaran dan telah memberikan sanksi.
Ketiganya diberi sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan larangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya,” lanjut dia.
BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK dan melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALO BPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Tag: #bpom #hentikan #peredaran #tiga #minuman #serbuk #yang #diklaim #bisa #jadi #booster