Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Sambut Baik Putusan MK soal Kolegium Independen
- Sekretaris Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Theddeus Octavians menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kolegium merupakan organisasi yang independen tanpa adanya intervensi.
Theddeus menuturkan, MGBKI yang berisikan kumpulan guru besar kedokteran, yang bekerja untuk marwah pendidikan kedokteran, berterima kasih atas keputusan MK.
"Kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah sampai pada keputusannya yang menunjukkan bahwa posisi Mahkamah Konstitusi itu final," kata Theddeus, dalam jumpa pers di FKUI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Istana Belum Ungkap Jadwal Sumpah Jabatan Adies Kadir Jadi Hakim MK
"MGBKI mendukung dengan sepenuh kemampuan yang bisa kami tuangkan dan kesempatan pernyataan sikap hari ini adalah juga untuk menyatakan dukungan atas putusan MK," sambung dia.
Theddeus menegaskan bahwa makna atas keputusan MK bersifat mengikat pada semua pihak dalam hal ini perundang-undangan dan regulasi untuk mematuhi atau mengikuti apa yang diputuskan oleh MK.
"Memang fokus perhatian MGBKI adalah pada badan yang disebut sebagai Kolegium. Karena Kolegium ini merupakan inti bagi penjagaan kualitas mutu pendidikan kedokteran," tutur dia.
Ia menyebut, keputusan yang ditetapkan MK telah memberikan highlight dan menegaskan posisi Kolegium yang harus independen.
Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Harus Independen, Kemenkes: Memang Sudah Independen
"Jadi, keputusan yang ditetapkan oleh MK ini sungguh melegakan bagi MGBKI karena menempatkan kembali posisi Kolegium sebagai badan yang harus independen," ucap dia.
Sebelumnya, MK menegaskan, kolegium merupakan organisasi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa adanya intervensi lembaga lain.
Hal tersebut termaktub dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga.
Dalam petitumnya, Marzoeki meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan.
Pada intinya, penggugat meminta agar pemerintah tidak mengintervensi kolegium yang merupakan perkumpulan para ahli bidang ilmu kedokteran tertentu yang seharusnya dijalankan secara independen.
Baca juga: Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Hakim MK Ridwan Mansyur berpandangan bahwa pengawasan terhadap etika dan disiplin terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Pembentukan organ khusus tersebut harus melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.
"Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Ridwan.
MK menegaskan bahwa kolegium merupakan organisasi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa intervensi dari lembaga lain.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga medis serta tenaga kesehatan (nakes).
"Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Ridwan.
Tag: #majelis #guru #besar #kedokteran #indonesia #sambut #baik #putusan #soal #kolegium #independen