Kemenkes Batasi Penggunaan Lift Demi Efisiensi Anggaran, Pegawai Diminta WFA Setiap Rabu
KEMENKES EFISIENSI ANGGARAN - Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran untuk pegawai, imbas efisiensi anggaran. Penggunaan lift dibatasi hingga pemberlakuan Work From Anywhere (WFA). 
19:20
14 Februari 2025

Kemenkes Batasi Penggunaan Lift Demi Efisiensi Anggaran, Pegawai Diminta WFA Setiap Rabu

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pegawai, imbas efisiensi anggaran.

SE bernomor HK.02.02/A/548/2025 ini diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kunta Wibawa pada Minggu (9/2/2024) dan efektif berlaku pada Senin (10/2/2024).

Surat ditujukan pegawai Kemenkes di tingkat pusat maupun dinas di daerah-daerah.

Tertulis dalam SE itu bahwa ada pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.

Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja.

Pembatasan berlaku pada penggunaan kendaraan dinas, yang kini hanya diperbolehkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.

Sementara itu, perjalanan dinas dikurangi dan lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan serta kegiatan sosialisasi guna menekan biaya transportasi dan akomodasi

WFA Setiap Rabu

Sebagai bentuk adaptasi terhadap tren fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali," tulis keterangan Kemenkes yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/2/2025).

Kemenkes memastikan, penghematan ini tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.

Adapun efisiensi anggaran dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemerintah mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #kemenkes #batasi #penggunaan #lift #demi #efisiensi #anggaran #pegawai #diminta #setiap #rabu

KOMENTAR