Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Barat via SAMBARA
Ilustrasi STNK dan BPKB. Cara bayar pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat melalui SAMBARA serta persyaratan yang perlu disiapkan.(tribratanews.polri.go.id)
00:16
24 Januari 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Barat via SAMBARA

- Sebagai warga Jawa Barat, Anda kini dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui platform online, baik melalui aplikasi SAMBARA maupun situs web resmi Bapenda Jabar.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memungkinkan Anda untuk menghindari antrian panjang di kantor Samsat dan mempermudah proses pengesahan STNK kendaraan Anda.

Simak cara bayar pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat melalui SAMBARA serta persyaratan yang perlu disiapkan.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa informasi penting sebagai berikut:

1. Nomor Polisi Kendaraan (Plat Nomor)

Nomor polisi digunakan untuk memverifikasi data kendaraan Anda.

2. Nomor Rangka Kendaraan

Gunakan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK atau BPKB.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sesuaikan dengan data pemilik kendaraan pada KTP.

4. STNK Asli

Meskipun pembayaran dilakukan secara online, STNK asli diperlukan untuk verifikasi data jika diperlukan.

Cara Mendapatkan Kode Bayar di e-Samsat Jawa Barat

Terdapat dua cara utama untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan Anda secara online:

1. Melalui Aplikasi SAMBARA

  • Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store.
  • Pilih menu "Info PKB" dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Klik "Cari" untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Klik "Lanjut Daftar Online", masukkan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik "Proses".

2. Melalui Website Bapenda Jabar

  • Akses situs web Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan pada halaman "Info PKB" dan klik "Cari".
  • Klik "Lanjut Daftar Online", kemudian isi data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik "Proses".
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode bayar untuk transaksi pajak motor.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Barat 

Setelah memperoleh kode bayar, Anda dapat membayar pajak kendaraan wilayah Jawa Barat dengan cara yang mudah, baik melalui ATM BJB atau ATM BCA:

Melalui ATM BJB

  • Kunjungi ATM BJB terdekat dan pilih menu Pembayaran, lalu pilih menu "Lainnya".
  • Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar dan lanjutkan ke Pajak Kendaraan.
  • Masukkan 16 digit kode bayar yang sudah didapatkan, lalu tekan "Lanjutkan".
  • Periksa jumlah pajak dan data kendaraan sesuai dengan STNK. Jika sudah sesuai, tekan "YA" untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk bukti pembayaran sebagai dokumen pengesahan STNK.

Melalui ATM BCA

  • Kunjungi ATM BCA terdekat dan pilih menu "Transaksi Lainnya", kemudian pilih "Pembayaran".
  • Masuk ke menu MPN / PAJAK, kemudian pilih Pajak Kendaraan.
  • Pilih Pembayaran Pajak dan masukkan kode provinsi Jawa Barat (032), lalu masukkan kode bayar yang sudah diperoleh.
  • Periksa jumlah pajak dan data kendaraan. Setelah semua sesuai, tekan "YA" untuk menyelesaikan transaksi.
  • Jangan lupa untuk menyimpan struk bukti pembayaran untuk pengesahan STNK.

Proses Pengesahan STNK

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk mengesahkan STNK. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan STNK terbaru untuk proses tersebut.

Dengan cara ini, Anda bisa lebih mudah dan praktis membayar pajak kendaraan tanpa harus repot mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi aplikasi SAMBARA atau website Bapenda Jabar.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Motor Wilayah Jawa Barat via SAMBARA dan Syaratnya

Tag:  #cara #bayar #pajak #kendaraan #bermotor #wilayah #jawa #barat #sambara

KOMENTAR