Menhub Ancam Denda Maskapai ''Nakal'' yang Nekat Langgar TBA Tiket Pesawat
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengultimatum akan memberikan sanksi denda bagi maskapai yang masih berani melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Sebab, pelanggaran TBA ini dapat membuat harga tiket pesawat menjadi melambung tinggi sehingga akan memberatkan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa siapapun, operator manapun, apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dia bahkan mengancam akan memberlakukan sanksi denda yang lebih tinggi jika masih ada maskapai yang berani melanggar TBA. Hal ini untuk memberikan efek jera yang lebih besar bagi maskapai-maskapai nakal.
"Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan," ucapnya.
Kendati demikian, Menhub mengakui, permasalahan TBA tiket pesawat ini memang dilematis.
Pasalnya seperti diketahui, aturan TBA masih belum berubah sejak 2019. Sementara biaya operasional maskapai terus bertambah sehingga maskapai tidak bisa menaikkan harga tiket pesawat sesuai dengan biaya operasional saat ini.
Namun di sisi lain Kemenhub juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat jika ingin merevisi aturan TBA. Mengingat aturan TBA ini khusus untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
"Tiket ini memang dilematis," kata Menhub.
Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.
Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Kemenhub Temukan Beberapa Maskapai Langgar TBA
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menemukan beberapa maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setidaknya ada 2 hingga 3 maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat. Namun dia tidak mengungkapkan nama-nama maskapai yang melanggar.
"Kalau persentase dari total memang kecil tapi kan bukan masalah persentasenya ya, kalau ada ya harus ditindak," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Adita bilang, Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai-maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.
Adapun sanksi pelanggaran TBA diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif berupa surat peringatan lalu jika masih melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Kalau ada (pelanggaran), sanksi sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan. Dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran TBA tiket pesawat cenderung terjadi pada penerbangan di rute-rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.
Pasalnya, pada penerbangan tersebut maskapai tidak memiliki kompetitor sehingga bisa leluasa mengendalikan harga tiket pesawat.
Kendati demikian, Adita memastikan Kemenhub akan terus memantau harga tiket pesawat agar tidak melampaui TBA yang sudah ditetapkan dan berkomunikasi dengan maskapai penerbangan.
Ini terutama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ketika harga tiket pesawat banyak yang naik akibat permintaan masyarakat yang melonjak.
"Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan langsung naik semua di batas paling atas, mentok di batas atas. Selama ini tidak melebihi sih kami tentu akan memberikan, tidak ada masalah dengan itu," tuturnya.
Tag: #menhub #ancam #denda #maskapai #nakal #yang #nekat #langgar #tiket #pesawat