Gorengan Saham: Saat Negara Kalah oleh Spekulan
LAYAR monitor di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat memerah pekat selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga menyentuh angka 8 persen, kontraksi luar biasa yang memaksa otoritas melakukan trading halt.
Namun, situasi berbalik arah secara dramatis pada Jumat sore, 30 Januari 2026, ketika indeks tiba-tiba rebound ke level 8.329,6 dengan penguatan 1,18 persen.
Fluktuasi yang begitu ekstrem dalam waktu singkat ini memicu pertanyaan besar: apakah ini sekadar dinamika pasar yang wajar atau ada tangan-tangan tak terlihat yang sedang memainkan manipulasi?
Kegelisahan pasar semakin terkonfirmasi ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik memperingatkan para investor untuk menjauhi "saham gorengan".
Baca juga: Hunger Games di Pasar Modal: Memahami Cara Kerja Saham Gorengan
Istilah ini merujuk pada saham-saham dengan fundamental rapuh yang harganya melonjak tanpa dasar kinerja, tapi jatuh seketika saat bandar menarik diri.
Fenomena ini bukan lagi sekadar risiko investasi, melainkan ancaman nyata bagi kepercayaan publik.
Di tengah kepanikan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengumumkan langkah berani untuk mengusut potensi pidana di balik anjloknya indeks.
Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa ada titik temu yang genting antara pergerakan angka di bursa dengan kepastian hukum nasional.
Jika kita melihat lebih dalam, pola anjloknya indeks yang memicu intervensi kepolisian ini memberikan gambaran tentang rapuhnya proteksi terhadap investor ritel.
Sebagaimana dinukil dari pemberitaan Kompas.com, Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah membidik perkara-perkara yang mengarah pada kejahatan pasar modal.
Fakta-fakta di lapangan ini membuktikan bahwa mekanisme pasar tidak selalu mampu mengoreksi dirinya sendiri ketika terjadi praktik curang.
Oleh karena itu, rentetan data dari trading halt hingga intervensi verbal Menteri Keuangan seharusnya menjadi titik berangkat bagi kita untuk mengevaluasi secara total sistem pengawasan pasar modal kita saat ini.
Anatomi kejahatan finansial
Berdasarkan fakta-fakta lapangan tersebut, kita dapat melihat bahwa kejahatan di pasar modal telah berevolusi menjadi sangat canggih.
Praktik manipulasi pasar yang dilarang dalam Pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 seringkali bersembunyi di balik narasi-narasi menyesatkan di media sosial atau yang dikenal dengan istilah "pom-pom" saham.
Baca juga: IHSG Turun dan Sinyal Ketidakpastian Ekonomi
Ketika harga saham digerakkan secara semu, yang menjadi korban utama adalah masyarakat luas yang baru mengenal dunia investasi.
Tindakan hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga marwah institusi pasar modal dari cengkeraman spekulan jahat.
Efek domino dari anjloknya indeks ini juga menunjukkan betapa krusialnya transparansi informasi.
Langkah penyelidikan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar investor asing tidak lari meninggalkan pasar modal Indonesia.
Di sini, kebijakan publik di bidang ekonomi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum pidana.
Tanpa adanya sinkronisasi, langkah Polri bisa saja dianggap sebagai intervensi yang menakutkan bagi pasar, padahal tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang sehat.
Pembenahan struktural harus dimulai dari penguatan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian agar celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku manipulasi dapat segera ditutup.
Kita harus menyadari bahwa integritas pasar modal adalah fondasi dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Gagasan untuk memperketat fit and proper test bagi emiten dan pengelola dana masyarakat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap aktor intelektual di balik "saham gorengan" akan memberikan pesan kuat bahwa bursa bukan tempat untuk berjudi dengan cara-cara kotor.
Solusi jangka panjangnya adalah membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi pola transaksi anomali secara real-time, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan sebelum kerugian massal terjadi di tangan investor kecil.
Hukum sebagai panglima
Dari seluruh rangkaian peristiwa mulai dari trading halt hingga penguatan kembali IHSG sore ini, dapat ditarik benang merah bahwa pasar modal yang kuat hanya bisa tumbuh di atas tanah kepastian hukum.
Baca juga: Reshuffle Kabinet: Ketika Kursi Kosong Membuka Banyak Tafsir
Fluktuasi angka mungkin bersifat teknis, tapi kepercayaan pasar bersifat psikologis dan legal. Upaya Bareskrim Polri dalam mengusut potensi pidana adalah langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.
Kita tidak boleh membiarkan pasar modal Indonesia hanya menjadi arena permainan bagi mereka yang memiliki modal besar, tapi minim etika, sementara investor ritel hanya dijadikan "tumbal" dalam setiap kejatuhan indeks.
Kesimpulan besarnya adalah bahwa stabilitas ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa adanya kedaulatan hukum di sektor finansial.
Pergerakan IHSG yang kembali menguat di level 8.329,6 harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi kebijakan pasar modal yang lebih berpihak pada transparansi dan perlindungan investor.
Hukum harus benar-benar menjadi panglima yang melindungi kepentingan publik dari praktik predator finansial.
Dengan demikian, pasar modal kita tidak hanya akan bertumbuh secara angka, tetapi juga berkembang secara kualitas sebagai sarana investasi yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.