Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekertaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, dan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, saat melakukan simulasi pencoblosan dalam kampanye akbar Partai Amanat Nasional di Lapangan Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/2/2024).(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah )
06:50
31 Januari 2026

Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK

- Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diubah dari sebelumnya minimal 4 persen suara sah, menjadi belum didefinisikan.

Dalam putusan nomor 116/PUU-XXII/2023, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta agar ambang batas 4 persen tidak lagi berlaku.

MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh sebab itu, MK menyatakan pemberlakuan ambang batas untuk pileg 2029 harus diubah dengan ketentuan yang harus diatur oleh pembentuk undang-undang.

Setelah putusan MK tersebut, perdebatan antara partai politik meruncing. Ada yang menginginkan ambang batas parlemen dihapus, ada yang ingin ambang batas ditambah, ada juga yang memilih jalan tengah.

Baca juga: Mengapa Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Sensitif Parpol-parpol di DPR?

PAN setuju dihapus

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, penghapusan ambang batas parlemen bisa diterapkan dengan mekanisme yang selama ini berlaku dalam pemilihan DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Skema yang dimaksudkan oleh Eddy adalah partai-partai politik tak memiliki cukup kursi dapat bergabung dan menjadi fraksi gabungan.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.

Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg

Mekanisme fraksi gabungan dapat memastikan aspirasi pemilih tetap tersalurkan meskipun partai pilihannya tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen.

“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujar dia.

NasDem minta naik

Berbeda dengan PAN, Partai NasDem justru mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen jadi 6-7 persen.

“Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong institusionalisasi partai politik.

Menurut dia, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga serta memiliki basis suara dan ideologi yang kuat.

Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat itu adalah partai politik yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqinizamy.

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu

Dengan adanya ambang batas parlemen, lanjut Rifqinizamy, maka partai politik harus membenahi struktur organisasi dan memperkuat dukungan pemilih agar memperoleh suara yang mampu signifikan dalam pemilu.

Rifqinizamy juga menilai, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Menurut dia, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan.

“Parliamentary threshold itu dibutuhkan untuk menghadirkan government effectiveness, pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” jelas Rifqinizamy.

PKB tolak ambang batas parlemen dihapus

Senada dengan Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menolak adanya penghapusan ambang batas parlemen.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan penghapusan PT justru akan melahirkan multipartai yang tidak sederhana.

“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti akan menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Pakar Usul Parliamentary Threshold Diganti Ambang Batas Pembentukan Fraksi DPR RI

Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini usulan pembatasan pembentukan fraksi di parlemen seperti yang terjadi di DPRD, merupakan pilihan kebijakan yang tak ideal.

“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak,” tegas Khozin.

Khozin mengingatkan, persoalan PT bukanlah isu utama dalam Pemilu 2029 mendatang. Menurut dia putusan MK No.116/PUU-XXI/2023 menitiktekankan pada soal proporsionalitas pemilu dan semangat menyederhanakan partai politik.

“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik,” tambah Khozin.

Khozin menegaskan pemilu yang proporsional caranya tidak tunggal dengan sekadar menghapus PT. Menurut dia, mekanisme pemilu yang proporsional cukup variatif.

“Seperti soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di dapil tetap dapat dihitung di tingkat provinsi,” ujar Khozin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)saat menyampaikan pidato penutup dalam muktamar ke-6 PKB di Hotel Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (25/8/2024).  Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)saat menyampaikan pidato penutup dalam muktamar ke-6 PKB di Hotel Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (25/8/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

PDIP pilih jalan tengah

Sedangkan PDI-Perjuangan memilih jalan yang berbeda. Lewat Ketua DPP Said Abdullah, partai berlambang kepala banteng itu mengatakan ambang batas parlemen tak harus dituangkan dalam persentase.

Norma ambang batas dapat dirumuskan dengan pendekatan fungsi legislatif di DPR.

Dia mencontohkan, ambang batas parlemen dapat didasarkan pada kemampuan partai politik dalam memenuhi alat kelengkapan DPR.

Dengan skema tersebut, partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memiliki jumlah anggota yang cukup untuk menjalankan fungsi legislasi secara efektif.

“Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” ungkap Said.

Massa PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki di Jalan Matraman Raya menuju Mapolrestro Jakarta Timur untuk menuntut pelaku pembakaran bendera partai ditangkap dan diadili sesuai hukum, Kamis (25/6/2020). ANTARA/Andi Firdaus Massa PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki di Jalan Matraman Raya menuju Mapolrestro Jakarta Timur untuk menuntut pelaku pembakaran bendera partai ditangkap dan diadili sesuai hukum, Kamis (25/6/2020).

Saat ini, kata Said, DPR memiliki 13 komisi dan delapan badan. Dengan komposisi tersebut, partai politik yang berhak duduk di DPR setidaknya harus memiliki 21 anggota DPR.

Dia pun berpandangan bahwa partai yang tidak memenuhi jumlah tersebut akan kesulitan menjalankan kewajiban kelegislatifannya secara optimal.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya,” ucap Said.

Tag:  #mencari #titik #temu #ambang #batas #parlemen #usai #putusan

KOMENTAR