



Daftar 4 Bansos yang Cair Mulai Januari 2024
Setidaknya ada empat bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan oleh pemerintah mulai Januari 2024.
Seperti diketahui, pemerintah meneruskan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat dari data Kementerian Sosial (Kemensos) maupun kementerian/lembaga lainnya.
Adanya bansos yang disalurkan, diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi berbagai tantangan seperti kenaikan harga bahan pokok
Apa saja bansos yang cair mulai Januari 2024?
Bansos cair Januari 2024
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, daftar bansos yang akan cair mulai Januari 2024 sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kriteria penerima bansos PKH sebagai berikut:
- Ibu hamil, nifas, atau anak balita
- Anak usia 5-7 tahun prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 tahun).
Peserta PKH berhak menerima bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan (ibu dan anak), pelayanan pendidikan dasar, dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, kewajiban peserta penerima PKH sebagai berikut:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas
Bansos PKH akan diberikan kepada pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Disadur dari laman Kemensos, nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori sebagai berikut:
- Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Kategori lanjut usia: Rp 600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
2. Bansos beras 10 kilogram
Bansos beras 10 kilogram (kg) telah disalurkan pada September 2023. Bansos beras adalah bantuan yang juga ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH).
Bantuan beras ini tidak saja membantu penerima, tapi juga menjaga stabilitas harga pangan, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) hingga Maret 2024, tapi kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bansos BNPT berbentuk kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat, tapi masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang.
Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
Sebagai informasi, dahulu bansos BNPT bernama program raskin. Penyaluran raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
4. Bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini digunakan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan. Bansos PIP diberikan kepada kelompok berikut:
- Peserta didik pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian daftar bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang masuk kriteria yang akan cair mulai Januari 2024.