Eks Kacab BNI di Sumsel Ini Manipulasi Data KUR, Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Siluet orang dan logo BNI. Eks kacab BNI di Sumsel ini manipulasi data KUR, negara rugi Rp1,6 miliar [Isitmewa]
18:28
21 Mei 2024

Eks Kacab BNI di Sumsel Ini Manipulasi Data KUR, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Seorang mantan (eks) kepala cabang atau kacab BNI Muara Dua Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi kredit usaha rakyat alias KUR yang menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Hal ini terungkap saat hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Krisyanto Sianipar menjatuhkan hukuman selama 2 tahun terhadap terdakwa, Selasa (21/5/2024).

Kasus ini bermula saat terdakwa Edwin Herius  yang saat itu menjabat kepala cabang BNI KCP Muaradua melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.

Kesepakatan itu bertujuan melakukan upaya penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.

"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.

Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit, tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.

Nilai kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar.

Kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI Cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana
penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.

Editor: Tasmalinda

Tag:  #kacab #sumsel #manipulasi #data #negara #rugi #rp16 #miliar

KOMENTAR