Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Sektor Perumahan untuk Permudah Perizinan Bangun Rumah Rakyat
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan. Hal ini diperlukan agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah rakyat.
"Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru, akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah di Jakarta, Jum'at (29/11).
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan. Apalagi menurutnya saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.
Wakli Ketua Umum Partai Gelora itu juga mengatakan Kementerian PKP juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.
"Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan," jels Wamen Fahri.
Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.
Menurutnya, ada tiga tugas penting Kementerian PKP yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat pembangunan perumahan di Indonesia. Tugas sebagai operator adalah membangun rumah untuk rakyat.
"Sedangkan tugas kedua sebagai regulator pemerintah harus membuat aturan yang mampu mempermudah dan mempercepat proses pembangunan sehingga membuat ekosistem sektor perumahan berjalan dengan baik," ujar Wamen Fahri.
Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Adapun tujuannya untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan. (*)
Tag: #kementerian #usulkan #omnibus #sektor #perumahan #untuk #permudah #perizinan #bangun #rumah #rakyat