Babe Haikal Tegaskan Lindungi Produk UMK dari Serbuan Produk Makanan dan Minuman Halal Impor
- Produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang sudah bersertifikasi halal harus dilindungi dari serbuan produk impor berlabel halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan kegiatan sertifikasi halal bukan untuk mengislamkan Indonesia, tetapi untuk melindungi produk UMK tanah air.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan komitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai pelindungan bagi pelaku UMK dari serbuan produk luar negeri. Terutama produk makanan dan minuman.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku UMK dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita," katanya dalam coffe morning bersama wartawan di kantornya pada Jumat (22/11).
Babe Haikal mengatakan produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar," jelasnya.
Dia menegaskan dengan sertifikat halal, produk UMK bisa berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal. Kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program. Khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak. Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal. Agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor. Atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.
"Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," imbuhnya.
Pemerintah menekankan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama. Untuk memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepada Kementerian terkait dia mengimbau supaya bersama-sama selamatkan ekonomi rakyat. Ditingkatkan supaya mereka bisa bersaing. "Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas." katanya.
Tag: #babe #haikal #tegaskan #lindungi #produk #dari #serbuan #produk #makanan #minuman #halal #impor