67
Ilustrasi Upah
11:27
8 November 2024
Pengusaha Ungkap Hitungan Upah Minimum Sudah Berganti 4 Kali Dalam 1 Dekade Terakhir
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan penghitungan upah minimum untuk pekerja di Indonesia sudah berganti 4 kali dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan sebetulnya pengusaha sudah mulai mendapatkan kepastian terkait upah minimum saat diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan ditetapkan aturan turunannya. Namun, seiring dengan dikabulkannya uji materiil Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), itu artinya akan ada perubahan lagi terkait aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Termasuk soal pengupahan. “Bisa dibayangkan, sudah ada 4 kali perubahan Peraturan Pemerintah (PP) dalam kurun 10 tahun terakhir dengan Peraturan Menteri (permen) sekali,” kata Bob Azam dalam media briefing di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (7/11). Lebih lanjut, Ketua Komite Pengupahan Apindo, Subchan Gatot merinci, pertama saat Undang-Undang 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 81 berlaku sekitar tahun 2012-2015 tidak ada rumus hitungan yang pasti terkait upah minimum. Akibatnya, para buruh memang nego secara langsung ke pemerintah lewat demo. Jadi, kata dia, para buruh langsung menyebut persentase kenaikan tanpa ada dasar yang jelas. “Itu mungkin teman-teman banyak melihat demo di mana-mana ya (saat UU 13 berlaku). Sampai nutup jalan tol. Itu memang tidak ada rumusan yang pas, jadi negonya itu di demo naiknya sekian, tidak ada dasarnya,” jelas Subchan. Lalu, kemudian ada PP 78 berlaku sejak tahun 2016-2020 yang kenaikannya itu didasarkan pada inflasi dan Gross domestic product (GDP). “Dari sebelumnya enggak ada itungan inflasi atau GDP, tapi tetap naik aja beda-beda,” lanjutnya. Bahkan, saat aturan itu berlaku banyak daerah menaikkan upah dengan persentase tinggi. Seperti Bogor yang saat itu naik sampai 30 persen, bahkan Batam naik tembus 250 persen sampai akhirnya membuat sejumlah perusahaan hengkang. Lalu, jelas Subchan, setelah itu barulah keluar UU Cipta Kerja pada tahun 2021. Hingga kemudian untuk upah minimum mengacu pada PP Nomor 36 yang berdasarkan inflasi atau GDP, sehingga bisa pilih salah satu. Namun kemudian, diubah kembali menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Di mana dalam aturan itu diputuskan penghitungan upah minimum ada alfa-nya. “Lalu di PP 51/2023, alfanya itu ditetapkan. Jadi, di 2024 ini gatau seperti apalagi nih rumusnya yang ditetapkan,” pungkas Subchan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #pengusaha #ungkap #hitungan #upah #minimum #sudah #berganti #kali #dalam #dekade #terakhir