Pansel Buka Seleksi Pimpinan OJK Ini Syarat dan Ketentuannya
- Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengumumkan pembukaan seleksi untuk sejumlah jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
“Kemudian juga sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026. Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.,” ujar Arief dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (11/2/2026).
Arief menegaskan, seleksi ini terbuka luas bagi putra-putra terbaik Indonesia dengan kualifikasi yang ketat. Persyaratan utama antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026
Selain itu, calon peserta tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026.
Pansel juga menetapkan syarat pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan. Menurut Arief, pembatasan ini diperlukan untuk memastikan kandidat memiliki kompetensi dan rekam jejak yang memadai.
Dari sisi integritas hukum, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Terkait afiliasi politik, Arief menegaskan calon bukan pengurus dan bukan anggota partai politik pada saat pencalonan. Jika masih tercatat sebagai pengurus partai, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website resmi yang akan segera dibuka.
Dalam pendaftaran, calon wajib memilih satu jabatan yang dilamar dan mengunggah sejumlah dokumen, antara lain pas foto terbaru, KTP, SPT dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN atau LHKASN, ijazah pendidikan terakhir, serta dokumen pendukung pengalaman dan keahlian.
Selain itu, peserta juga diwajibkan menyusun makalah mandiri dengan tema kondisi dan permasalahan industri jasa keuangan, kebijakan regulasi, langkah pengembangan, serta penguatan kelembagaan OJK.
"Makalah ditulis dalam Bahasa Indonesia, maksimal 1.500 kata atau empat halaman," jelasnya
Dokumen lain yang wajib dilampirkan meliputi SKCK dari Mabes Polri atau Polda, izin tertulis dari pimpinan instansi bagi pejabat aktif, serta berbagai surat pernyataan, termasuk pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.
Arief menegaskan proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan tidak menyediakan penggantian biaya apa pun. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kami membuka ruang pemantauan publik dan siap dikawal bersama,” ujarnya.